Mataram (NTB Satu) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali melakukan penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Lingkungan Rungkang Jangkuk, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Senin 23 Mei 2022.
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang terduga yakni inisial MQ dan B asal wilayah setempat. Sementara satu orang lainnya yakni suami dari B berhasil melarikan diri. Saat dilakukan penggeledagan petugas menemukan beberapa barang bukti. Tidak hanya itu petugas juga menemukan sebanyak 7 buah anak panah.
“Kami berhasil mengamankan terduga berikut barang bukti. Namun kami juga mengamankan 7 buah anak panah yang menurut terduga merupakan milik dari suaminya,” terang Kasat Resnarkoba Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Selasa 24 Mei 2022.
Dari kediaman terduga berhasil diamankan sabu seberat 1,68 gram, beberapa alat hisap, sejumlah uang sebanyak Rp 57.000, dan beberpa barang bukti lain.
“Untuk anak panah itu menurut keterangan terduga hanya untuk jaga-jaga, namun kami masih lakukan pemeriksaan lanjutan,” ucap Yogi.
Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram berikut dengan barang bukti. Sementara terhadap terduga lain sedang dilakukan upaya pengejaran. (MIL)