Kota Mataram

Cegah Penyebaran PMK, Balai Karantina Pertanian Perketat Lalu Lintas Ternak di Lombok

Mataram (NTB Satu) – Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram melakukan pengetatan lalu lintas ternak, dari dan ke Pulau Lombok yang notabenenya sudah menjadi daerah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Pengetatan dilakukan sejak adanya indikasi PMK di Kabupaten Lombok Tengah.

Hal ini disampaikan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I A Mataram, Arinaung, dalam rapat koordinasi penanganan PMK bersama Dirjen PKH Kementan RI, dan seluruh stakeholders di kantor gubernur, Kamis 19 Mei 2022.

IKLAN

Arinanung menjelaskan, pengetatan pintu-pintu keluar masuk pengiriman ternak dilakukan terutama di pelabuhan Lembar Lombok Barat, Pelabuhan Kayangan Lombok Timur, Pelabuhan Pemenang Lombok Utara. Sebagai UPT Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian RI, mempunyai tugas penyelenggaraan dan perkarantinaan pertanian di Pulau Lombok, NTB.

Peningkatan pengawasan lalu lintas ternak dilakukan baik kepada ternaknya, maupun media pembawanya. Kegiatan ini dilakukan bekerjasama dengan Dinas Nakeswan Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota, Dinas perhubungan, Dinas Pariwisata, Otoritas Pelabuhan, Otoritas Bandara, Bea Cukai, TNI-Polri, dan masyarakat.

Beberapa upaya pengetatan lalu lintas ternak yang dilakukan diantaranya, tidak membolehkan keluar masuk ternak dari dan ke Lombok. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Nakeswan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Karena di NTB dengan dua pulau, PMK hanya ditemukan di Pulau Lombok. Sementara Sumbawa sekarang ini masih bebas PMK. Kalau sapi Sumbawa mau dikirim ke mana, masih boleh. Karena bebas PMK,” terangnya.

IKLAN

Arinaung mengatakan, sejak terindikasi adanya PMK di Lombok, kendaraan-kendaraan pengangkut ternak yang keluar masuk Lombok disterilkan di pelabuhan. Dilakukan penyemprotan disinfektan secara otomatis, bahkan bawah kendaraan harus terendam air untuk penyemprotan disinfektan. Maksudnya agar kendaraan diyakinkan benar-benar steril.

Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram juga melakukan koordinasi dengan otoritas bandara. Agar sampah-sampah di dalam pesawat dan makanan yang datangnya dari daerah-daerah sumber penularan PMK, harus musnahkan.

“Di Bandara internasional Lombok sudah dilakukan dan di Pelabuhan, kami sudah berkoordinasi dengan Pelindo III Cabang Lembar untuk melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Virus PMK ini menurutnya bisa menular dari berbagai media. Bahkan bisa menempel di benda-benda apapun. Sehingga penananganannya dilakukan seperti penanganan penanganan Covid-19. Pengetatan lalu lintas ternak ini, lanjut Arinaung, akan terus dilakukan. hingga waktu yang ditentukan.(ABG)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button