Hukrim

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Shane Lukas 5 Tahun

Mataram (NTB Satu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara, Kamis, 7 September 2023.

Mario Dandy dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Crystalino David Ozora hingga menyebabkan cedera serius.

Ia juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900, lebih ringan dari tuntutan jaksa Rp120 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, seperti video yang disiarkan YouTube Kompas TV.

Berita Terkini :

IKLAN

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button