Mataram (NTB Satu) – Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Danny Karter Febrianto, menjadi salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU. Dirinya ditetapkan tersangka bersama dengan empat orang lainnya.
Namun sampai saat ini pemeriksaan terhadap dirinya belum juga dilakukan. Berbeda dengan empat tersangka lainnya yang sudah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Ditemui Ntbsatu.com disela-sela menghadiri Upacara Lastsitarda di Kantor Gubernur NTB, Wabup dari Partai Gerindra itu mengatakan siap untuk menghadapi jalannya proses hukum. “Terkait dengan itu (pemeriksaan oleh penyidik-red) saya pribadi Insya Allah siap dan akan kooperatif,” terangnya.
Ditanya kaitan dengan sudah adanya panggilan oleh penyidik Kejati, Ia mengatakan sudah menyerahkannya kepada kuasa hukumnya. “Kalau masalah itu biar kuasa hukum saya saja yang menjawabnya,” imbuhnya.
Sementara dalam jabatanya sebagai Wakil Bupati aktif, dirinya mengatakan tidak terganggu dengan status tersangka yang sedang ia sandang. “Dalam menjalankan tugas, saya sebagai Wabup tetap melakukan pengabdian ke masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam dugaan kasus korupsi penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU itu ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia), dan LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan Danny Karter Febrianto selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant. Kerugian negara dalam yang ditemukan dalam kasus ini sebesar Rp. 742.757.112,79.
Namun dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejati NTB, Sungarpin mengatakan belum menjadwalkan untuk memanggil Wabup KLU tersebut. Ia mengatakan akan menunggu hasil audit terbaru dari BPKP. (MIL)