Mataram (NTB Satu) – Mengawali kinerja penyidikan kasus korupsi tahun 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melanjutkan pemeriksaan kasus gedung RSUD Lombok Utara. Jumat 14 Januari 2022, tim penyidik melakukan pemeriksaan tersangka HZ, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
“HZ mulai diperiksa Pukul 09.00 Wita di ruangan pemeriksaan Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati NTB didampingi tim kuasa hukumnya,” kata juru bicara Kejati NTB, Supardin, SH.,MH.
Sebelumnya, Kamis 13 Januari 2022 lalu, HZ juga diperiksa penyidik, namun dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka yang lain dalam kasus yang sama.
HZ dan tersangka yang sama itu diperiksa dalam kaitan pembangunan penambahan gedung IGD RSUD Lombok Utara tahun anggaran 2019.
Dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara ini Rp 742,75 Juta. Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (HAK)