Hukrim

Aksi Saling Blokade Jalan Terjadi di Bima, 10 Provokator Ditangkap

Mataram (NTB Satu) – Aksi blokade jalan semakin mentradisi di Bima, hanya karena masalah kampung, namun dampaknya merugikan banyak orang. Sebagaimana aksi unjuk rasa di simpang tiga Desa Waro Kecamatan Monta, Kabupaten Bima yang berlangsung selama empat hari berturut-turut, mulai Senin, Tanggal 9 hingga Kamis, 12 Mei 2022.

Marah dengan aksi itu, kelompok warga lainnya pun melakukan aksi balasan dengan blokade jalan tidak jauh dari lokasi awal. Polisi yang bertindak tegas, akhirnya menangkap 10 orang provokator.

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, menyatakan, pihaknya bersama TNI sebenarnya telah melakukan upaya maksimal dalam mengamankan jalannya aksi.

Selain melakukan pengamanan, sejak awal pihak kepolisian juga memberikan imbauan dan negosiasi kepada massa aksi agar tidak melakukan blokade jalan, karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluannya yang mendesak.

“Sejak awal, upaya pengamanan sudah dilakukan sesuai SOP dan imbauan-imbauan juga tetap diberikan agar berunjuk rasa dengan damai. Negosiasi juga untuk tidak memblokir jalan,” ungkap Kapolres Bima.

Sayangnya massa aksi tidak mengindahkan imbauan dan mementahkan negosiasi dari pihak kepolisian. Mereka tetap melakukan aksi blokade jalan dengan menggunakan batu, kayu, hingga barugak.

Mereka menuntut pihak Pemerintah Kabupaten Bima untuk menemui mereka.

Menanggapi itu, lanjut Kapolres, pihaknya langsung memfasilitasi untuk menghadirkan pejabat pemda terkait guna menemui massa aksi.

Meski pejabat terkait dihadirkan, namun massa aksi malah menolaknya. dengan melontarkan kata-kata kasar.

Guna mengakhiri aksi massa, Kapolres bersama Dandim 1608/Bima, Letkol inf. M. Zia Ulhaq S.Sos., mengundang Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Monta di Mapolsek Monta.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat meminta agar pihak TNI – Polri melakukan tindakan tegas untuk mengatasi aksi blokade jalan yang berlangsung selama empat hari berturut-turut tersebut.

Akhirnya, Kamis 12 Mei 2022, Pukul 13.30 Wita sejumlah personil Polres Bima dan TNI tiba di lokasi untuk kembali mengimbau massa aksi agar membuka titik-titik pemblokiran jalan yang melumpuhkan arus lalulintas tersebut. Namun, lagi-lagi tidak diindahkan bahkan melakukan perlawanan.

Akibatnya, pihak kepolisian dan TNI mengambil tindakan tegas dengan mengamanakan 10 orang diduga provokator aksi blokade jalan.

Pihak kepolisian dan TNI akhirnya berhasil membuka semua titik pemblokiran.

Untuk diketahui, Kata Kapolres, bahwa aksi blokir jalan merupakan perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan pasal 192 KUHP jo Pasdal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp.2 Milyar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, dalam rilisnya, menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (Amanat) tersebut dilakukan guna menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan.

“Senin, Tanggal 9 mei 2022, dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Monta Selatan melaksanakan unjuk rasa di pertigaan Desa Waro dengan tuntutan perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan,” kata Adib.

Dampak dari aksi blokade oleh Amanat ini memicu kemarahan kelompok warga lain dengan membuat aksi tandingan saat memasuki hari ketiga, Rabu 11 Mei 2022.

“Masyarakat sekitar maupun yang melintasi jalan tersebut sudah mulai resah atas pemblokiran tersebut. Bahkan masyarakat Desa Simpasai melakukan protes dengan memblokade jalan pada hari yang sama. Dari masyarakat Desa Laju juga berencana melakukan buka paksa jalan yang diblokir tersebut.” Ungkap Adib. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button