HEADLINE NEWSHukrim

Kejati NTB Hentikan Kasus Masjid Agung Bima, Dibuka Jika Ada Bukti Baru

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menghentikan pengusutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung, Kabupaten Bima.

“Kami hentikan sementara,” tegas Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hendarsyah YP, Rabu, 16 April 2025.

Pelapor melaporkan kasus ini berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Isinya, menemukan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung sebesar Rp8,4 miliar.

Namun, setelah jaksa melakukan pengecekan data dan meminta keterangan para pihak terkait, mereka menemukan hal berbeda. Di antara Rp8,4 miliar tersebut, Rp400 juta sekian merupakan kekurangan volume pembangunan.

“Itu temuan BPK,” jelas Hendar.

IKLAN

Kemudian angka Rp850 juta merupakan denda keterlambatan. Sedangkan sisanya senilai Rp7 miliar lebih merupakan restitusi pajak.

Dengan begitu, sambung Hendar, angka Rp8,4 miliar tersebut telah terkonfirmasi tidak sesuai dengan aduan pelapor. Karena selain mengonfirmasi BPK, kejaksaan juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pajak Pratama Bima.

“Itu jelas tidak tepat,” tegasnya.

Lebih jauh Kasidik menjelaskan, masjid merupakan tempat sosial. Selain murni sebagai tempat ibadah, masjid juga bisa untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di sini lah terdapat miskomunikasi antara BPK dengan pihak perpajakan.

“Dan itu sudah diselesaikan,” ucapnya.

Negara, lanjut Hendar, bukan belum menerima pajak. Justru penyedia sudah terlanjur membayar uang pajak yang seharusnya tidak dibayar. Lagi-lagi persoalan itu telah selesai.

“Sudah dikembalikan pajak ke penyedianya,” katanya.

Kendati telah dihentikan, jaksa tidak menutup kemungkinan akan kembali membuka dan mengusut kasus Masjid Agung Bima tersebut.

“Kalau ada bukti lain, kita bisa buka lagi,” tandasnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button