Mataram (NTB Satu) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB sedang mengintai dugaan penjualan minyak curah dengan label kemasan.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana mengingatkan, penjualan minyak curah dengan label kemasan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, pelaku dapat dipidana.
“Kalau bahasanya ‘repacking’ atau pengemasan ulang dari curah dikemas dibuatkan label kemasan. Itu ranahnya sudah masuk ke penanganan indagsi,” kata Ekawana.
Indagsi merupakan salah satu bidang di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB yang menangani pelanggaran pidana industri, perdagangan, dan investasi.
Dalam aturannya, persoalan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jadi minyak goreng curah itu hanya untuk kalangan menengah ke bawah, kalangan ibu rumah tangga, dan UMKM. Kalau restoran, hotel, itu tidak boleh pakai curah,” jelasnya.
Selain memastikan penjualan minyak curah tidak boleh menggunakan label kemasan, Ekawana menekankan agar setiap pengusaha minyak goreng mengantongi izin edar dan usaha industri. Pun wajib mengajukan label SNI dna sertifikasi halal.
Terhadap warga masyarakat yang mendapati aktivitas penjualan minyak goreng curah ke dalam kemasan berlabel, ia meminta untuk segera melapor ke aparat penegak hukum.
Pada prinsipnya, tegas Ekawana, Polda NTB akan tetap mengawasi aktivitas jual beli minyak goreng di tengah masyarakat, mulai dari produsen hingga peredaran ke tingkat konsumen.
Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolri untuk memantau dan mengawasi peredaran minyak goreng curah yang kini disubsidi pemerintah menjadi satu harga sesuai dengan aturan terbaru, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. (MIL)