BREAKING NEWSPolitik

Gugatan Rum-Innah Resmi Teregister di Mahkamah Konstitusi

Jakarta (NTB Satu) – Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima 2024 oleh pasangan calon (paslon) Mohammad Rum dan Mutmainnah (Rum-Innah), resmi teregister di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Permohanan gugatan tersebut dicatat melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK) nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diterbitkan pada Jum’at, 3 Januari 2025.

E-BRPK itu diterbitkan setelah MK menerima akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 41/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Rum-Innah, paslon nomor urut 02 mengajukan gugatan pada Kamis, 5 Desember 2024 lalu.

Dalam akta tersebut, Rum-Innah, sebagai pemohon memberi kuasa kepada Iwan Adisusanto sebagai kuasa hukum. Sementara, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, MK melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat empat hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

IKLAN

Berdasarkan ketentuan tersebut, sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan Rum-Innah kurang lebih dijadwalkan sekitar pekan depan bulan ini. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button