Mataram (NTBSatu) – Hasil pemeriksaan lanjutan oleh Tim Kesehatan Embarkasi Lombok mengidentifikasi, salah seorang Jemaah Calon Haji (JCH) asal Lombok Timur inisial DM dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Mataram, Suparlan menjelaskan, berdasarkan hasil tes kesehatan itu, keberangkat DM terpaksa ditunda. Hal ini demi keselamatan dan kenyamanan jemaah yang bersangkutan serta jemaah lainnya.
“Begitu kita rujuk ke rumah sakit jiwa, hasilnya memang ada indikasi gangguan kejiwaan. Jadi, untuk hal ini kita tunda keberangkatannya,” jelas Suparlan, Senin, 5 Mei 2025.
Sebagai informasi, DM masuk kelompok penerbangan (kloter) empat dan akan terbang ke Madinah sekitar pukul 19.00 Wita, Senin, 5 Mei 2025.
DM merupakan satu dari dua JCH asal Lombok Timur dalam kloter empat yang sempat tim kesehatan rujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan.
Satu JCH lainnya inisial N. Tim kesehatan mendiagnosis N mengidap demensia, namun tetap berangkat karena masih mampu menjalani rangkaian ibadah haji.
Adapun DM, awalnya tampak sehat secara fisik, namun menunjukkan perilaku tidak biasa saat berada di Asrama Haji Embarkasi Lombok.
“Secara fisik, DM awalnya tampak sehat. Tetapi saat berada di Asrama Haji NTB menunjukkan perilaku ingin pulang terus. Dari situ kita putuskan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Suparlan.
Sebelumnya, tim kesehatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 393 JCH asal Lombok Timur yang tergabung dalam kloter empat.
Hasilnya, sebanyak 61,48 persen jemaah masuk dalam kategori risiko tinggi (risti). Rinciannya, 40 orang risiko tinggi berat, 69 orang risiko tinggi sedang, 132 orang risiko tinggi ringan, dan 151 orang tidak berisiko tinggi.
Meski mayoritas jemaah dalam kondisi kesehatan kurang ideal, seluruhnya tetap layak berangkat ke Tanah Suci. Kecuali DM yang masih menunggu hasil evaluasi lebih lanjut dari rumah sakit jiwa.
“Observasi masih berlangsung dan belum bisa dipastikan sampai kapan. Keputusan akhir mengenai keberangkatan DM sepenuhnya menjadi kewenangan pihak RSJ,” ujar Suparlan. (*)