Daerah NTB

Pemberangkatan PMI ke Malaysia Kembali Dibuka, Pemberi Kerja Harus Berbadan Hukum

Mataram (NTB Satu) – Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan tujuan Malaysia kembali dibuka sejak Senin, 18 April 2022. Sektor pemberi kerja PMI di Malaysia harus berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga atau domestik.

Kebijakan itu tertuang melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022. Diumumkan bahwa pemberangkatan PMI dengan tujuan Malaysia kembali dibuka sejak Senin, 18 April 2022.

Pemberi kerja atau pengguna akhir adalah perusahaan yang terdaftar pada otoritas setempat, kecuali untuk sektor rumah tangga atau domestik.

Skema penempatan PMI dapat melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), agar penempatan PMI dapat dipastikan kepada pemberi kerja berbadan hukum.

Penempatan kerja dengan skema perseorangan juga dapat dilakukan, di mana penempatan pekerja tanpa melalui pelaksana penempatan. Namun, PMI tidak boleh dipekerjakan pada jabatan paling rendah pada setiap sektor.

Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Provinsi NTB, Abri Danar Prabawa, dengan adanya keputusan baru tersebut, dapat mengurangi jumlah PMI ilegal yang berangkat ke Malaysia.

“Belum dihitung, yang pasti ini akan mengurangi jumlah ilegal,” Kata Abri pada Senin, 18 April 2022.

Menurutnya, sangat sulit mendata jumlah keberangkatan PMI ilegal. Karena itu, ia mengharapkan adanya pembekalan untuk setiap kepala desa mengenai informasi seputar PMI.

“Jumlah ilegal tidak akan terdata, kacuali mereka ada masalah. Karena itu, desa menjadi ujung tombak yang harus dibekali dan didampingi terkait informasi dan dokumen PMI,” imbuhnya.

Direncanakan, Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) akan membuka penerbangan langsung dari Lombok ke Kuala Lumpur pada awal bulan Mei 2022.

Selain itu, P3MI akan memproses kembali keberangkatan para PMI yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

“P3MI akan memproses kembali PMI yang tertunda keberangkatannya akibat Pandemi, dan memperbarui kerja sama dengan mitra di Malaysia,” tutup Abri. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button