Lombok Timur (NTBSatu) – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Timur menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke bank sebagai jaminan mendapat pinjaman.
Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Bank NTB Syariah Lombok Timur, Kasri Rahman, Kamis, 2 Mei 2024.
Ia menjelaskan, permohonan pengajuan pinjaman uang dari para ASN dan PPPK akan terlebih dahulu diukur dari Debt Service Ratio (DSR). Yaitu bank terlebih dahulu akan mengukur perbandingan jumlah utang dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Jika dilihat dari DSR tersebut, lanjut Rahman, maka para ASN dan PPPK di Lombok Timur nantinya akan mendapatkan pinjaman sebesar 50 sampai 75 persen.
Berita Terkini:
- Air Bersih, Bom Waktu Bagi Masyarakat Bima
- BREAKING NEWS – Stan Pemeran NTT di World Water Forum Jebol, Pedagang Panik
- Kuliah Umum di UTS, Kepala Museum NTB Jelaskan Pentingnya Museum Universitas
- Arab Saudi Gelar Peragaan Busana Baju Renang Pertama, Tandai Sejarah Baru di Negara Konservatif
- Caleg DPRD NTB Terpilih dari Partai Golkar Mancawari Meninggal Dunia
“Bisa 75 persen, karena ada penghasilan lainnya atau sertifikasi. Itu kita sepakati bersama, tergantung rekomendasi bendahara dari OPD,” kata Rahman.
Sebelumnya, Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, mengimbau agar para ASN dan PPPK tidak menggadaikan SK untuk kebutuhan konsumtif.
“Itu tidak kami anjurkan dan tidak dilarang. Tapi ini soal perilaku. Kita sebagai ASN kan rezeki kita sudah lancar, tinggal bagaimana kita manajemennya saja. Saya sudah 30 tahun sebagi ASN, tapi tidak pernah menggadai SK,” ujar Taofik. (MKR)