Hukrim

Pasangan Bukan Pasutri Diciduk di Kamar Hotel, Ada Transaksi 900 Ribu Sekali Kencan

Mataram (NTB Satu) – Sepasang muda mudi bukan pasangan suami istri (pasutri) diciduk Tim Puma Polresta Mataram saat sedang berbuat mesum di dalam kamar sebuah hotel di Cakranegara, pada Minggu 3 April dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, dari keterangan Bunga (nama samaran-red) usia 29 tahun asal Gangga, Lombok Utara, dia melayani pemuda inisal DZ 24 tahun dengan bayaran Rp. 900 ribu. Pertemuan Bunga dengan DZ atas peran MR sebagai mucikari.

“Berdasarkan keterangan Bunga, dirinya harus melayani DZ dengan bayaran Rp 900 ribu. Sementara itu, MR menunggu di lobby hotel,” terangnya, Selasa 5 April 2022.

Dalam penggrebekan itu, barang bukti berupa satu buah kain sprei dengan jejak bekas sperma disita polisi.

“Selain kain sprei, kami juga menyita beberapa alat komunikasi dan uang tunai Rp 900 ribu, diduga uang tersebut hasil transaksi yang ditemukan di saku celana mucikari,” kata Kadek Adi.

Atas perbuatannya, MR dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button