Kota Mataram

Kapan dan di Mana Kita Wajib Bayar Parkir di Mataram?

Mataram (NTB Satu) – Juru parkir (Jukir) liar jadi fenomena cukup menganggu para pengendara di Kota Mataram. Kadang, pengendara dibuat jengkel, karena lokasi mangkal para jukir yang dianggap tidak sesuai atau bahkan tidak dibutuhkan keberadaanya.

“Sedikit-dikit parkir, tarik uang di ATM parkir, beli cilok di trotoar walaupun jarak kita sama motor cuma semeter juga tetap ada yang narikin parkir,” ujar seorang mahasiswa bernama Andre, Sabtu, 26 Februari 2022.

Senada dengan Andre, Irma pun sering bertemu jukir yang menurutnya gadungan, karena tidak dibekali seragam atau identitas. Selain itu, tambah Irma, cara kerja para jukir tersebut juga tidak profesional.

“Di Gomong sekarang, jukir sudah ada di PKL yang jualan kentang goreng, es kelapa. Itu kan tanpa dia (jukir) di sana kita tau motor kita aman karena kita bisa pegang. Setelah itu juga ada yang cuma ambil uang, tanpa ngamanin kita nyebrang,” ungkapnya kepada NTB Satu.

Namun karena alasan sosial, banyak dari mereka yang tidak enak hati untuk menegur dan hanya bisa sukarela memberikan uang parkir.

“Walaupun jukir liar, ya setidaknya mereka tidak maksa. Kalau selagi ada ya kasih, itung-itung sedekah,” ujar Imran.

Bolehkah Kita Menolak untuk Membayar?

Berdasarkan Peraturan Walikota Mataram Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengelolaan parkir, penggunaan tepi jalan umum sebagai lokasi parkiran diperbolehkan, namun selalu ada aturan yang mengikat, seperti pada pasal 5 ayat 4.

Pasal ini menyebutkan, “Fasilitas parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.”

Adapun tentang tanggung jawab juru parkir diatur dalam pasal 9. Pada pasal tersebut dijelaskan, bahwa pengguna jasa parkir berhak memperoleh bukti pembayaran retribusi/pajak parkir, berhak mendapatkan pelayanan baik, mendapatkan perlindungan keamanan terhadap kendaraan yang diparkirkan dan mendapatkan ganti rugi apabila terjadi kerusakan dan kehilangan.

Artinya, apabila penyedia jasa parkir tidak memenuhi hak-hak pengguna yang dijelaskan diatas, maka secara hukum, menolak memberikan retribusi parkir ataupun melaporkan juru parkir tersebut adalah tindakan yang diperbolehkan.

“Artinya, kalau jukir tidak memberikan kartu parkir, jangan bayar parkir. Sebab jika jukir menerima uang harus disertakan dengan karcis,” tegas Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Arif Rahman.

Bagaimana reaksi para Jukir?. Sam, salah seorang jukir resmi di Kota Mataram ditemui NTB Satu mengaku sejauh ini tidak terganggu reputasinya dengan oknum Jukir liar yang merusak reputasi mereka yang resmi. Sebab jukir liar didasari alasan ekonomi dan sulitnya mendapatkan pekerjaan.

“Kalau kita yang resmi sudah dapat pelatihan dari Dishub. Juru parkir yang tidak resmi memang masih ada, tapi kan mereka cari rizki juga dan menjaga motor kita juga, saya juga tidak bisa keberatan,” tutup Sam. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button