Mataram (NTB Satu) – Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Salah satu terduga diketahui mengaku sebagai pengusaha tahu di wilayah Sandubaya, Kota Mataram. Para terduga pelaku diamankan di dua TKP, pada Kamis 24 Maret 2022.
Dari TKP pertama di wilayah Abian Tubuh, Sandubaya, tim Sat Resnarkoba mengamankan dua terduga pelaku yaitu MM 28 tahun yang merupakan pengusaha tahu dan SH 31 tahun. “Jadi di TKP pertama kami mengamankan 2 terduga, dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti,” terang Yogi saat di konfirmasi Jum’at 25 Maret 2022.
Berdasarkan keterangan terduga lanjut Yogi, tim memburu ke lokasi berikutnya di TKP kedua yang terletak di wilayah Sapta Marga, Cakranegara. Pada salah satu kos-kosan berhasil mengamankan dua terduga lainnya yaitu inisial LGSP 35 tahun. Sementara terduga pelaku lainnya yakni perempuan inisial N 38 tahun.
“Di lokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti,”jelas Mantan Kasat Reskrim Lotim ini.
Dan berdasarkan hasil pengembangan dari terduga yang diamankan tersebut, tim melakukan penggeledahan lagi pada satu TKP lainnya yaitu di salah satu perumahan BTN di wilayah Pagutan, Kota Mataram dan berhasil mengamankan barang bukti milik para terduga yang sudah diamankan.
“Mereka adalah rangkaian pemain yang saling berkaitan, sehingga kami masih butuh waktu untuk melakukan pengembangan keterangan dari keempat terduga yang diamankan,” papar Yogi.
Dari ketiga TKP tersebut sambung Yogi, tim mengamankan sekitar 3,68 gram bruto narkoba jenis sabu. Disamping itu barang bukti lainnya yang diamankan berupa HP, alat konsumsi sabu, ATM dan sejumlah uang tunai yang diperkirakan berasal dari transaksi narkoba.
“Keempat terduga telah kami amankan berikut barang bukti atas tindak pidananya. Selanjutnya kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitan dengan pelaku lainnya ataupun yang telah diamankan sebelumnya,” tegasnya.
Kepada para terduga pelaku, Yogi mengatakan akan menerapkan beberapa Pasal yakni pasal 114, dan 112, dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (MIL)