Hukrim

Kasus OTT Pasar ACC Ampenan Tuntas, Kasus Puskesmas Babakan Lanjut 2023

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan korupsi dana kapitasi tahun 2017-2019 yang dilakukan mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Babakan terus berlanjut. Sat Reskrim Polresta Mataram menargetkan kasus tersebut naik P21 atau tahap dua pada pekan pertama Januari 2023.

“Kalau untuk kasus OTT Pasar ACC Ampenan sudah tahap dua, sementara untuk kasus Puskesmas Babakan targetnya minggu ini sudah naik tahap dua atau P21,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin 2 Januari 2023.

IKLAN

Sementara itu ditanya terkait kendala dari penanganan kasus yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka itu, Kadek memastikan tidak ada. “Tidak ada kendala, semua berjalan. Untuk pengembangan sendiri kami belum menemukan petunjuk kesana,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram, mendapat penghargaan dari Kapolda NTB atas komitmennya dalam pengungkapan kasus korupsi di tahun 2022. Untuk itu, Kadek memastikan, Sat Reskrim Polresta Mataram tetap berkomitmen, khususnya dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi.

“Kami mendapat penghargaan dari Bapak Kapolda NTB dan Kapolresta Mataram, untuk itu kami pastikan pengusutan kasus-kasus korupsi juga atensi kami,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di puskesmas Babakan dengan objek perkara dana kapitasi atau JKN sudah berproses sejak Desember 2021 pada tepatnya 18 September 2021.

IKLAN

Bahkan, RH dan WY selaku Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas Babakan, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan di Rutan Mapolresta Mataram, dengan dugaan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button