Daerah NTB

Diduga Jual Minyak Goreng dengan Sistem Paket, Pemprov NTB Sidak Pengusaha

Mataram (NTB Satu) – Dinas Perdagangan Provinsi NTB melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu supermarket di Kota Mataram. Sidak dilakukan dalam rangka menindaklanjuti informasi penjualan minyak goreng dengan sistem paket.

Sidak dilakukan oleh tim dari Bidang Pengawasan dan Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Jumat 4 Maret 2022 ke M2M Mart di Mataram Mall.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, H. Prihatin Haryono, dan Kepala Bidang Pengawasan, Haryono bersama jajaran meminta klarifikasi langsung terkait dengan informasi yang sampai ke Dinas Perdagangan Provinsi NTB, perihal penjualan minyak goreng dengan sistem paket dengan kebutuhan lainnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, supermarket ini menjual minyak goreng namun mengharuskan konsumen membeli kebutuhan lainnya. Prihatin meminta penjelasan perihal itu.

Penanggungjawab M2M Mart, Andy Taruna membenarkan permintaan kepada konsumen yang membeli minyak goreng agar berbelanja kebutuhan lainnya seharga Rp5.000.

Ketentuan ini menurutnya sengaja diberlakukan, ditengah kurangnya pasokan minyak goreng dipasaran.

“Setiap yang membeli minyak goreng memang kita harapkan berbelanja kebutuhan apa saja seharga Rp5.000,” jelas Andy

Pola ini diberlakukan, untuk mengantisipasi adanya spekulan yang membeli minyak goreng, kemudian menjualnya lagi dan mengambil keuntungan.

“Dengan tambahan Rp5.000 belanja itu, kita berpikirnya bisa diminimalisir orang-orang yang membeli minyak goreng kemudian menjualnya lagi ke konsumen dengan menaikkan harga,” imbuhnya.

Seperti diketahui, ketersediaan minyak goreng di pasaran masih terbatas. M2M Marat sendiri hanya mendapatkan 100 kotak dari pabrikan untuk dijual. Sementara, kebutuhan masyarakat cukup tinggi.

Untuk penjualan minyak goreng, M2M Mart selain memberlakukan tambahan belanja sebesar Rp5.000. Konsumen juga diharuskan celup jari dengan tinta. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pembelian dalam jumlah besar oleh satu orang. Satu orang hanya boleh membeli satu kemasan 2 Kg seharga Rp28.000 sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022, tentang Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kalau sistem penjualan yang kami berlakukan keliru, bisa dirubah lagi. Tapi kami harapannya dengan begitu tidak ada aksi spekulasi. Kita juga minta pabrikan-pabrikan ini memberikan kuota yang lebih besar. Karena tingginya kebutuhan masyarakat,” demikian Andy.

Prihatin Haryono yang mendapatkan penjelasan mengaku salah tafsir terhadap informasi yang diterimanya. Dalam perkiraannya, konsumen dibolehkan membeli minyak goreng yang dipaket dengan produk tertentu.

“Karena dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tidak diatur hal itu, tidak boleh. Tapi kalau konsumen diberikan kebebasan membeli apa saja kebutuhannya dengan tambahan Rp5.000, saya rasa tidak masalah. Yang kita tekankan, jangan sampai ada yang jualan minyak goreng dengan sistem paket produk tertentu,” ujarnya.

Ia mengingatkan, masyarakat tidak panik. Dalam waktu dekat, salah satu distributor akan menggelontorkan satu kontainer tambahan minyak goreng.

Berdasarkan pantauan, antusiasme masyarakat yang membeli minyak goreng masih tinggi. Untuk mendapatkan dua liter minyak goreng, harus mengantre panjang dan stok juga terbatas. (ABG)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button