Lombok Utara

5 Tersangka Kasus Korupsi RSUD KLU Diperiksa Lagi, Bagaimana dengan Wakil Bupati?

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memanggil lima orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung IGD dan ICU RSUD KLU tahun 2019, pada Selasa 22 Februari 2022.

Pemanggilan lima tersangka itu untuk dimintai keterangan, namun hanya tiga tersangka yang memenuhi panggilan. Sementara dua tersangka lainnya mangkir dengan alasan sakit.

Plt Kasi Penkum Kejati NTB Supardin membenarkan terkait adanya pemanggilan terhadap lima orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung IGD dan ICU RSUD KLU. “Pemanggilan terhadap lima orang tersangka dilakukan Selasa 22 Februari 2022 kemarin, namun dari lima tersangka hanya tiga tersangka yang hadir, sisanya beralasan sakit,” ujarnya Rabu 23 Februari 2022. Namun untuk identitas kelima tersangka, ia belum mendapatkan informasinya.

Sementara untuk tersangka DKF yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Utara, Supardin mengatakan belum ada pengiriman surat panggilan dari penyidik. Alasan lain karena pemanggilan terhadap semua tersangka dilakukan bertahap sesuai hasil dari koordinasi penyidik.

“Menurut tim penyidik itu bagian dari strategi, namun tidak ada istilah diistimewakan untuk semua tersangka dalam kasus ini,” paparnya.

Sebelumnya, Kejati juga mendapat desakan dari beberapa pihak, salah satunya LSM Kasta NTB. Pada 10 Februari 2022, Kasta NTB melakukan aksi di depan gedung Kejati NTB, dengan tuntutan agar Kejati segera menahan semua tersangka, termasuk Wakil Bupati Lombok Utara.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IGD dan ICU RSUD KLU tahun 2019 ini, Kejati NTB sebelumnya telah memeriksa sejumlah tersangka seperti EB selaku PPK. Kemudian SH selaku KPA dan SD sebagai konsultan pengawas. Sementara untuk tersangka DKF sampai kemarin belum dilayangkan surat panggilan dengan alasan pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara, dari anggaran pembangunan gedung ICU sebesar Rp5,15 miliar ditemukan kerugian sebesar Rp742.757.112. Sedangkan untuk pembangunan gedung IGD, dari anggaran yang digelontorkan Pemkab KLU senilai Rp6,4 miliar ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button