Lombok Utara

Pegawai Koperasi yang Aniaya Nasabah Terancam 2,8 Tahun Kurungan

Mataram (NTB Satu) – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pegawai koperasi kepada seorang nasabah yang sempat viral di media sosial pekan lalu, saat ini penanganan kasusnya terus berjalan. Bahkan Pelaku penganiayaan atas nama Rolan asal Kupang, NTT saat ini sudah ditahan di Mapolres Lombok Utara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana kepada Ntbsatu.com mengatakan, pelaku penganiayaan atas nama Rolan terhadap nasabahnya Inaq Misni asal Tanjung, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Kami langsung melakukan penyidikan, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” terang Sukadana, Selasa 15 Februari 2022.

Pemuda 30 tahun tersebut lanjut Sukadana, terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Inaq Misni. Diperkuat dengan pengakuan pelaku, serta adanya video yang sempat viral di media sosial.

“Terkait dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” imbuhnya.

Pihaknya juga telah melakukan pengecekan terhadap koperasi tempat pelaku bekerja, namun Sukadana menegaskan penganiayaan yang dilakukan tersebut spontanitas dari pelaku.

IKLAN

“Tidak ada perintah dari tempat ia bekerja untuk melakukan kekerasan, itu spontanitas,” tutupnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button