Mataram (NTB Satu) – Puluhan massa dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lombok timur menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Selasa 15 Februari 2022.
Massa aksi dalam hal ini menuntut Kajati NTB untuk segera mengusut dan menuntaskan dugaan kasus korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani yang diduga fiktif sehingga merugikan masyarakat di kecamatan Jerowaru.
Zul Harman selaku kordinator aksi mengatakan, permasalahan dana KUR itu awalnya muncul ketika masyarakat mengajukan pinjaman modal kepada BRI, namun tidak dapat diproses dengan alasan masih adanya tunggakan di bank lainya.
“Masyarakat yang dirugikan sebanyak 622 orang dari 5 Desa di Kecamatan Jerowaru dengan total luas lahan 1582 hektare, dapat disimpulkan kerugian negara mencapai 23,7 miliar,” katanya.
Keberadaan dana tersebut lanjut Zul, sampai saat ini tidak diketahui kemana dan bagaimana bentuk dari pinjaman dananya. Padahal petani sudah menyerahkan KTP dan berkas lainnya sebagai syarat untuk mendapat pinjaman.
“Jangankan melihat uang, melihat nomer rekening dan buku rekeningpun tidak pernah, lebih memperihatinkan lagi, masyarakat justru memiliki hutang pinjaman kepada bank yang memberikan pinjaman melalui dana KUR,” imbuh Waka 1 PC PMII Lotim itu.
Untuk itu pihaknya mendorong Kajati NTB untuk segera mengusut dan menuntaskan permasalahan yang di duga telah merugikan masyarakat petani terlebih di wilayah Jerowaru.
Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Agus Sunaryo didampingi Plt Kasi Penkum Supardin saat menemui massa aksi menerangkan bahwa pihak Kejati NTB telah melakukan rilis terkait dengan kasus penyimpangan dana KUR fiktif yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa dan HKTI NTB.
“Telah kami tindak lanjuti, bahkan saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan,” terangnya didepan massa aksi.
Dalam waktu dekat lanjutnya, Kejati akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta pengumpulan barang bukti. Pihaknya menegaskan, Kejati NTB tetap serius dan transparan dalam menuntaskan kasus perkara termasuk dugaan penyimpangan dana KUR fiktif. (MIL)