HukrimLombok Utara

Geruduk Kajati, Kasta NTB Minta Tersangka Korupsi RSUD KLU Ditahan

Mataram, (NTB Satu) – Puluhan massa dari LSM Kasta NTB menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Kamis 10 Februari 2022.

Kedatangan mereka untuk meminta agar Kejati NTB mempercepat penanganan kasus korupsi RSUD Kabupaten Lombok Utara. Mereka juga meminta agara para tersangka yang terlibat dalam kasus itu untuk segera dilakukan penahanan, salah satunya terhadap DKF yang sekarang menjabat Wakil Bupati KLU.

IKLAN

Kordinator Aksi mengatakan Romi Raharjo mengatakan, Kasta NTB mencurigai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Lantaran sampai saat ini, belum juga ada perkembangan dari kasus tersebut.

“Percepat proses hukum dan tahan mereka (tersangka-red), jangan karena alasan koperatif mereka masih dibiarkan berkeliaran,” tegas Romy.

Kasus korupsi tersebut lanjutnya, sudah jelas ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1,7 miliar seperti yang pernah di sampaikan Kajati NTB.

Pihaknya tidak ingin karena alasan koperatif, sehingga para tersangka dibiarkan masih berkeliaran dan masih menerima dan memakai fasilitas negara.

IKLAN

“Kami kasi Kajati NTB waktu dua minggu setelah aksi ini, agar segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” lanjutnya.

Penkum sementara Kajati NTB M. Ahyar Rosidi saat menemui massa aksi menjelaskan, kasus tersebut saat ini dalam tahap penyidikan dan dilakukan pemberkasan.

“Saat ini dalam tahap pemberkasan untuk diserahkan dan diteliti Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Sementara itu untuk status tersangka Wakil Bupati KLU, Ahyar mengatakan pihaknya sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi. Kejaksaan Tinggi NTB kata Ahyar selalu mengedepankan transparansi dalam setiap penanganan kasus. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button