Daerah NTB

3 Kabupaten di NTB Zona Kuning Standar Pelayanan Publik

Mataram (NTB Satu) – Ombudsman Republik Indonesia menggelar acara Penyerahan Sertifikat Penilaian Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Pemerintah Provinsi NTB di Aula Graha Bhakti Praja , Rabu 9 Februari 2022.

Hadir dalam agenda tersebut, diantaranya Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalillah, Ketua Ombudsman RI, Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim, dan sejumlah unsur lainnya.

Adhar Hakim, saat memberi laporan mengatakan, pelayanan publik pemerintahan di Provinsi NTB sebagian besar masuk dalam zona tinggi atau hijau. Namun, masih terdapat tiga kabupaten di NTB yang berstatus sedang atau zona kuning dalam sektor pelayanan publik.

“Pemprov NTB, Kota Mataram, Kota Bima, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, KLU, dan KSB masuk di zona hijau. Sementara tiga kabupaten masuk zona kuning seperti Sumbawa, Dompu, dan Bima,” tambahnya.

Usai acara, Adhar Hakim kepada ntbsatu.com menegaskan, pelayanan publik berbasis teknologi informasi di beberapa kabupaten dinilai sangat lemah. Hal itu yang mengakibatkan tiga daerah masuk dalam zona kuning.

“Nah ini yang jadi kendala kita. Masih banyak kabupaten di NTB yang pengelolaan teknologi informasinya belum bagus,” pungkas Kepala Ombudsman NTB.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya menyatakan bahwa pihaknya siap mendampingi daerah-daerah di NTB yang masuk zona kuning.

“Survei kapatuhan ini dimaksudkan untuk mengontrol upaya-upaya pemerintahan di provinsi maupun kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” terangnya.

Di saat yang sama, Gubernur NTB Dr H. Zulkieflimansyah memberikan apresiasi terhadap upaya Ombudsman RI dalam mengawasi kinerja pelayanan di setiap daerah, khususnya di Provinsi NTB.

“Kami segenap Pemerintah Provinsi NTB, mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman atas pengabdiannya selama ini. Penilaian dari Ombudsman menjadi bahan evaluasi kita bersama di pemerintahan,” ucap Gubernur. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button