Mataram (NTB Satu) – Peresmian Taman Hiburan Rakyat Loang Baloq di Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela, mendapat teguran dari Satgas Covid-19 Provinsi NTB. Sebab acara Tanggal 31 Januari 2022 tersebut dianggap mengundang kerumunan.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa mengaku, pada dasarnya kegiatan kemasyarakatan diperbolehkan. Apalagi Kota Mataram pada PPKM level satu.
Mengenai acara peresmian taman wisata Loang Baloq, pihaknya sebenarnya telah mengatur skenario dengan juga membatasi jumlah tamu undangan.
Namun di lapangan, acara tidak berjalan sesuai skenario. Pengunjung mulai membeludak tanpa pengawasan protokol kesehatan mereka menyaksikan acara hiburan.
“Hal itu begitu kita sayangkan, itu massanya begitu membeludak. Itu sudah selesai sebenarnya acara formalnya, kita tidak menyangka antusiasme masyarakat untuk menyaksikan pertunjukan musik tersebut,” sesalnya.
Diakuinya, kejadian itu menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Kota Mataram, khususnya Satgas Covid-19 Kota Mataram dalam memberikan izin pelaksanaan acara besar.
Mengingat beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Mataram mengeluarkan surat edaran tentang peniadaan Pawai ogoh-ogoh di Kota Mataram, maka kejadian seperti ini berpotensi menimbulkan kecemburuan antar masyarakat Kota Mataram. (RZK)