Mataram (NTB Satu) – Ditresnarkoba Polda NTB menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri aset pengedar narkoba milik Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan suaminya, I Gede Bayu Pratama.
Dir Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, penelusuran aset terpidana kasus narkotika itu masih berjalan di tahap penyelidikan.
Baca Juga : Ini Daftar Pembalap MotoGP Mandalika 2023, Anak Buah Rossi Kemungkinan Absen
“Kita juga menggandeng BPN dan Samsat untuk menelusuri aset dan kepemilikan kendaraan,” katanya, Selasa, 10 Oktober 2023.
Dalam pengusutan ini, sambung Deddy, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, untuk menelusuri jumlah transaksi yang dilakukan Mandari dan suaminya.
“Kordinasi dengan PPATK masih sedang berjalan untuk saat ini dan akan kita lanjutkan ke permintaan penelusuran lebih lanjut,” terangnya.
Baca Juga : Hanya dengan Rp10.000, Pelajar di NTB Bisa Menonton MotoGP Mandalika