HukrimKabupaten Bima

3 Perangkat Desa di Bima Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Bima (NTB Satu) – Tiga perangkat Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, NTB, ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Ketiga perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut Kepala Desa RML, Sekretaris Desa AY dan Bendahara Desa SYD.

“Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD),” kata Kasi Humas Polresta Bima Kota, Iptu Jufrin Rama, kepada ntbsatu.com, Sabtu, 29 Januari 2022.

Ia mengatakan, kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga tersangka ini terkait penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang bersumber dari ADD.

Tak hanya itu, mereka juga melakukan penyimpangan dana desa dari APBN Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima tahun 2017-2018.

“Dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, penyidik menetapkan tiga perangkat Desa sebagai tersangka,” jelas Iptu Jufrin.

“Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan kerugian negara sebesar Rp 552.459.737,05 sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya ini, ketiga tersangka tidak menggunakan uang negara sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun rencana penggunaan uang (RPU).

Selain itu, para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Para tersangka memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara. Dalam proses penyidikan kasus ini, uang negara yang berhasil diselamatkan oleh penyidik sebesar Rp 26,7 juta,” tuturnya Iptu Jufrin.

Menurutnya, uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang negara yang telah dicairkan, namun tidak dipergunakan sesuai APBDes ataupun RPU.

Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button