Hukrim

Keluarga Korban Pelecehan Seksual di SDIT Kota Mataram Datangi Anggota Dewan

Mataram (NTBSatu) – Keluarga korban dugaan pelecehan seksual di salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kota Mataram mendatangi DPRD Kota Mataram, Senin, 24 Februari 2025.

Mereka mengadukan permasalahan pelecehan seksual di sekolah dasar swasta tersebut. “Kami datang ke sini meminta agar kasus kekerasan seksual ini menjadi atensi Pemkot Mataram,” ungkap kuasa hukum korban, Safran.

Selain itu, keluarga juga meminta pemulihan psikologis korban dan mengganti rugi segala biaya yang dikeluarkan korban akibat kasus ini.

Mereka pun mendesak adanya evaluasi sekolah-sekolah yang terindikasi terdapat pelecehan seksual. Menurutnya, pihak sekolah lalai dalam memberikan perlindungan bagi anak di sekolah.

DPRD Kota Mataram Beri Atensi

Kasus ini pun menjadi atensi Komisi IV DPRD Kota Mataram. Mereka mendorong Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) meningkatkan peran pengawasan di setiap sekolah.

IKLAN

“Kami sudah meminta kepada Satgas TPPK yang sudah terbentuk di bawah Dinas Pendidikan Kota Mataram ini, lebih meningkatkan peran pengawasan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Baiq Mirdiati.

Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah pihak. Selain Komisi IV DPRD Kota Mataram, ada juga pejabat Dinas Pendidikan dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

Baiq Mirdiati mengatakan, tuntutan dari pihak keluarga korban perihal keberadaan Satgas TPPK tersebut sudah lama terbentuk.

IKLAN
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram Baiq Mirdiati
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Baiq Mirdiati saat memberikan keterangan. Foto: Zulhaq Armansyah

Berdasarkan pemaparan dinas pendidikan, sambung Mirdiati, sudah ada upaya peningkatan pengawasan melalui Satgas TPPK. Dengan meminta setiap sekolah untuk memasang kamera CCTV.

“Jadi, katanya sudah ada sejumlah sekolah yang memasang kamera CCTV. Kami melihat itu sebagai bagian dari bentuk pengawasan lebih dari Satgas TPPK ini,” bebernya.

Ia juga merespons tuntutan pihak keluarga korban agar membekukan atau mencabut izin operasional SDIT. Menurutnya, legislatif tidak bisa melakukan intervensi tersebut. Lebih-lebih kasus ini sudah berjalan di kepolisian.

Dalam proses hukum yang berjalan tersebut, DPRD Kota Mataram juga telah mendengar informasi dari pihak LPA Mataram bahwa proses hukum di kepolisian berjalan sesuai prosedur.

“Sudah dijelaskan semuanya tadi. Proses hukumnya berjalan, sesuai prosedur,” ujarnya.

Polresta Mataram menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar SDIT ini berdasarkan laporan pihak keluarga korban.

Polisi menetapkan satu pegawai perpustakaan inisial MFB sebagai tersangka. Ia melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2022. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button