Mataram (NTBSatu) – Dinas Pendidikan Kota Mataram, bergerak cepat menangani kasus dugaan pencabulan murid di salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT).
Dalam kasus tersebut, Polresta Mataram telah menetapkan tersangka yakni oknum pegawai perpustakaan di salah satu SDIT di Kota Mataram. Inisial MFB alias B (30 tahun), Senin, 3 Februari 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf memastikan telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram terkait kasus ini.
“Sudah kami koordinasikan dengan LPA dan sudah diserahkan ke proses hukum,” ucapnya, Kamis, 6 Februari 2025
Sayangnya, pihaknya belum bisa mengambil tindakan langsung terhadap tersangka karena statusnya sebagai guru di sekolah swasta di bawah naungan yayasan.
“Tapi nanti kita panggil yayasannya,” tegas Yusuf.
Selain menangani kasus ini, ia menegaskan kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi sekolah lain. Ia mengingatkan agar setiap sekolah lebih memperhatikan lingkungan pembelajaran siswa, demi mencegah kasus serupa terulang.
Lebih lanjut, Yusuf berencana mengevaluasi izin operasional sekolah yang bersangkutan.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengungkapkan bahwa MFB resmi menjadi tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: STap/67/I/RES.1.4/2025/Reskrim.
“Penetapan tersangka berlaku sejak tanggal 30 Januari 2025,” jelasnya.
Perbuatan tersebut diduga terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 Wita di ruang perpustakaan sekolah.
Kuasa hukum korban, Rusdiansyah mengungkapkan, kliennya merupakan salah satu siswi di sekolah tersebut.
Kejadian bermula ketika korban mendatangi perpustakaan sekolah. Saat itu, terduga pelaku mendekatinya dan berpura-pura bersalaman, lalu secara tiba-tiba menyentuh bagian sensitif korban.
“Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kepada orang tuanya. Keesokan harinya, pihak keluarga mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi,” ungkap Rusdiansyah, Selasa, 28 Januari 2025.
Tidak hanya itu, menurut Rusdiansyah, oknum pegawai perpustakaan SDIT itu bahkan mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku datang sendiri ke rumah korban, meminta maaf, dan mengakui bahwa dia memang telah menyentuh bagian sensitif korban. Namun, ia beralasan tidak sampai membuka pakaian korban,” bebernya.
Pihak kuasa hukum juga menduga bahwa korban bukan hanya satu orang. “Kami menduga masih ada korban lainnya. Kejadian terhadap klien kami ini terjadi dua kali. Ini jelas pencabulan,” tegasnya. (*)