Lombok Timur

Soal Sengketa HGU PT. SKE, Gubernur Minta Jangan Rugikan Warga Sembalun

Mataram (NTB Satu) – Gaduh soal sengketa tanah antara masyarakat Sembalun Lombok Timur dengan pihak PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) diangkat dalam rapat khusus.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, sebelumnya membentuk tim yang ditugaskan untuk mengumpulkan data dan membuat kajian hukum terkait permasalahan tersebut.

Kamis, 6 Januari 2022 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, tim yang ditugaskan itu melakukan presentasi hasil penelusuran dan kajian hukum.

Dari kesimpulan persentasi disampaikan di hadapannya, Gubernur NTB berharap Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Timur dapat menemukan solusi terbaik. Keputusannya pun dapat diterima dengan baik oleh kedua belah pihak.

“Semoga solusi yang kita dapatkan sama-sama diterima kedua belah pihak,” kata Gubernur.

Dikatakan Bang Zul – sapaan Gubernur NTB – Provinsi NTB sangat terbuka dan bersahabat dengan investasi, karena investasi sangat dibutuhkan untuk terus memajukan daerah.

Oleh karena itu, setiap investor yang ingin berinvestasi di NTB, akan dibantu dan dipermudah semua prosesnya.

Berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE), pemerintah melakukan konsultasi dengan semua pihak, Kepolisian, TNI, BPN dan Kejaksaan untuk menemukan jalan penyelesaian terbaik, antara dunia usaha.

Namun, Gubernur menegaskan jika masyarakat dalam kondisi benar, tidak boleh disengsarakan dan diterlantarkan.

“Masyarakat tidak boleh ditelantarkan kalau mereka benar,” tegasnya.

Gubernur meminta hak-hak hukum masyarakat tidak boleh diabaikan. Data dan kajian hukum yang telah ada dijadikan sebagai landasan hukum sebagai pegangan, mencari solusi dan menghindari adanya oknum yang akan mengambil keuntungan.

“Pertemuan kedua belah pihak ini untuk mencari win-win solution. Tugas pemerintah memfasilitasi agar masyarakat tidak jadi korban. Begitu juga dunia usaha agar dapat kepastian hukum sehingga bisa menjalankan usahanya dengan baik, aman dan nyaman di NTB,” imbuh Bang Zul. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button