Mataram (NTB Satu) – Polisi sedang selidiki dugaan kasus ujaran kebencian melalui potongan video yang mendiskreditkan sejumlah makam leluhur di Pulau Lombok.
Pasalnya, video tersebut menyulut kemarahan dan aksi pengerusakan sejumlah fasilitas di salah satu pesantren di Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Minggu, 2 Januari 2022 lalu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa, 4 Januari 2022 menerangkan bahwa saat ini Kepolisian sedang mendalami indikasi pemotongan video yang viral tersebut.
“Terkait potongan video yang tersebar itu sedang kita dalami faktanya,” kata Artanto, dikonfirmasi ntbsatu.com, Selasa, 4 Januari 2022.
Di sisi lain, Kabid Humas juga menegaskan pihaknya sedang menyeldiki kemungkinan pelaku penyebaran video dapat dijerat pasal dalam Undang-undang (UU) ITE.
Pihaknya telah mengambil keterangan dan memanggil saksi-saksi lain terkait dugaan tindakan pidana dan pelanggaran UU ITE pada kasus tersebut.
“Kita sedang selidiki apakah pelaku bisa terjerat UU ITE. Sudah juga kita ambil keterangan dan saksi lain terkait dugaan tindakan pidana dan pelanggaran UU ITE,” tegasnya.
Lebih lanjut, Artanto menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk menangani kasus ini.
“Kami himbau agar masyarakat tetap tenang. Percayakan pada kita untuk selesaik kasus ini,” harapnya.
Diketahui, Sabtu, 1 Januari 2022, beredar potongan video pengajar Ponpes As-Sunnah, Ustadz Mizan Qudsiah.
Dalam potongan video berdurasi 19 detik itu, masyarakat diduga tak terima dengan caramah yang dianggap melecehkan sejumlah makam leluhur di Lombok.
Seperti yang diberitakan, video itu diambil dari pengajian yang ditayangkan secara streaming setahun lalu.
Kemudian video tersebut disiarkan live melalui kanal Youtube Surabaya Mengaji dengan judul ‘Wisata Religi Ke Kuburan – Ustad Mizan Qudsiah, MA’. Sementara ucapan yang dipotong tepat ada pada menit ke 30.50. (DAA)