Mataram (NTB Satu) – Setelah mengungkap sejumlah temuan beasiswa bermasalah di kampus swasta Lombok, agenda Ombudsman RI Perwakilan NTB bergerak investigasi ke Pulau Sumbawa.
Agenda tersebut masuk dalam rancangan penelusuran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bidikmisi di sejumlah kampus swasta yang bertebaran di Pulau Sumbawa. Setelah sebelumnya menemukan praktik pengelolaan beasiswa bermasalah di lima kampus swasta di Pulau Lombok dengan potensi kerugian negara Rp 10,1 miliar.
“Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di Pulau Sumbawa jadi sasaran investigasi Ombudsman tahun 2022,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, SH, MH dalam konferensi pers, Rabu, 5 Januari 2022 di kantornya.
Ia mengatakan, dana bantuan di sektor pendidikan harus diselamatkan. Sebab itu diperuntukkan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.
Pihaknya sangat mengatensi masalah ini, sebab penyimpangan pengelolaan dana bantuan di sektor pendidikan, terjadi mulai dari tingkat pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi sebagaimana praktik yang terungkap saat ini.
Tahun 2021 Ombudsman RI Perwakilan NTB berhasil mengembalikan dana masyarakat (valuasi) akibat maladministrasi mencapai jumlah Rp 10,1 miliar lebih.
Penyimpangan pengelolaan dana pendidikan berupa penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dicatat Ombudsman RI Perwakilan NTB mencapai Rp 50 juta lebih.
Sedangkan penyelewengan pengelolaan dana Bidikmisi di lima PTS mencapai sekitar Rp 9,5 miliar lebih.
Ombudsman mencatat, dana tersebut adalah dana bantuan beasiswa kepada sekitar 1.392 mahasiswa tidak mampu di lima PTS di Pulau Lombok.
“Saat ini dana-dana tersebut sebagaian besar telah dikembalikan kepada mahasiswa yang berhak mendapatkannya. Masih ada satu kampus yang mencicil pengembaliannya. Dan itu kita pantau terus sampai tuntas,” pungkas Adhar. (DAA)