Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan penelantaran 75 pendaki di Gunung Rinjani akhirnya diselesaikan secara damai. Polisi memediasi antara pemandu pendaki ER, usia 19 tahun, asal Bogor, Jawa Barat dengan para korban.
EW sebelumnya ditangkap Polres Lombok Utara, Minggu, 2 Januari 2022 dini hari. Remaja itu viral di sejumlah unggahan media sosial sejak Kamis, 30 Desember 2021 lalu, karena diduga membawa kabur motor dan menelantarkan rombongan peserta open trip di Gunung Rinjani.
Kasus itu kemudian direspon Polda NTB khususnya melalui Polres Lombok Timur. Minggu, 2 Januari 2022, dilakukan mediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si menastikan kasus itu sudah diselesaikan secara damai di Polsek Sembalun, Lombok Timur.
“Sesuai informasi yang kami terima, Kapolres Lombok Timur sudah memerintahkan jajarannya, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ungkapnya.
“Bahkan hingga malam ini (kemarin) sudah dilakukan mediasi di Polsek Sembalun,” lanjut Kombes Pol. Artanto. Sehingga dipastikan kasus itu sudah selesai.
Di sisi lain, Pamen Polri melati tiga itu berpesan, para pendaki yang akan melakukan trip di Gunung Rinjani mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada para pendaki agar mengikuti prosedur pendakian, baik secara administrasi dan lain-lain, termasuk berkoordinasi dengan pihak berwenang di lokasi lapangan pendakian,” pesan Artanto.
Perdamaian antara EW dengan para korban diunggah di media sosial. Cinta Noviani Rahayu, mewakili para trakker peserta open trip dari EW, memberikan klarifikasi.
Dalam kesempatan mediasi itu, Rahayu juga berterimakasih kepada Kepolisian yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut.
“Mewaliki peserta trip dari Mas EW, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Polisi, karena bantuannya masalah yang kemarin sempat viral, akhirnya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,” ujar Rahayu. (DAA)