Hukrim

Praktik Bermasalah Beasiswa Miskin di Mataram Juga Terlacak di Kampus Negeri

Mataram (NTB Satu) – Praktik beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu beberapa bulan terakhir bergulir, namun berkutat pada kampus swasta. Belakangan muncul, masalah yang sama terjadi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Mataram.

Ombudsman RI Perwakilan NTB memasukkan kampus negeri tersebut dalam daftar investigasi berikutnya, termasuk tiga kampus swasta yang sebelumnya muncul sebagai laporan baru, tambahan setelah empat kampus sebelumnya.

Agenda investigasi itu masih terkait masalah yang sama, sengkarut dana beasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Dimana anggarannya bersumber dari Kemendikbud RI untuk membantu mahasiswa kurang mampu terdampak Gempa 2018 dan terdampak pandemi. Nilai akumulasinya miliaran rupiah per kampus.

Menurut Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Sahabudin SH., pihaknya mencatat ada tiga kampus di Kota Mataram yang masuk dalam perencanaan investigasi sengkarut beasiswa.

“Rencana kami ada tiga kampus yang masuk dalam catatan investigasi selanjutnya, yakni dua kampus swasta dan satu kampus negeri,” tegasnya.

Agenda tersebut akan digeber mulai Januari 2022 mendatang, namun saat ini masih fase pengumpulan data dan informasi.

IKLAN

Sahabudin menegaskan, saat ini pihaknya sedang mendalami serius informasi yang berkembang terkait praktik penyalahgunaan beasiswa oleh ketiga kampus itu.

Hanya saja, Sahabudin sejak awal enggan menyebut identitas kampus negeri dan dua kampus swasta dimaksud. Sama dengan pola sebelumnya, demi kerahasiaan dan kelancaran proses penelusuran pihaknya.

“Sekarang kami sedang kumpulkan informasi secara akurat dulu. Kalau benar, kita tangani awal tahun depan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman NTB mengungkap ada lima PTS di Kota Mataram yang masuk dalam inisiatif laporan investigasi Ombudsman NTB.

Dari lima kampus tersebut, empat PTS telah menyelesaikan pembayaran, sementara satu PTS lain sedang dalam proses pengembalian uang jaminan hidup mahasiswa.

Modus yang teridentifikasi dari praktik kampus swasta beragam. Ada yang menahan buku tabungan dan ATM mahasiswa sejak semester 1 hingga semester 7, bahkan hingga lulus kuliah mahasiswa salah satu kampus tidak sadar sebagai penerima beasiswa.

Praktik lainnya menahan beasiswa beberapa semester. Salah satunya kampus yang menahan selama tiga semester.

Terungkap juga potongan per mahasiswa antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, dengan alasan untuk subsidi silang bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan kuota beasiswa. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button