Hukrim

Polisi di Mataram Sita Daun Jambu ‘Berbuah’ Sabu

Mataram (NTB Satu) – Seorang pengedar sabu berinisial IMW, usia 43 tahun, tidak kehabisan akal untuk mengelabui Polisi.

Ia ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram atas kepemilikan beberapa poketan kristal bening yang diduga Sabu dengan berat 15 gram, Minggu, 12 Desember 2021.

Uniknya, pelaku menyembunyikan sabu miliknya di pohon Jambu Air di halaman rumahnya di Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

“Jadi IMW memodifikasi helaian daun jambu untuk menyimpan poketan Sabu di dalamnya,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K , M.M., Senin 13 Desember 2021.

Pelaku mengaku, ia menjalankan bisnisnya selama tiga bulan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

IKLAN

Modus tersebut ia lakukan agar sabu miliknya tidak dicuri orang seperti kejadian sebelumnya.

Selain Sabu, Polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan, termasuk alat komunikasi dan dua unit motor.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun,” tandas Heri. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button