Daerah NTB

Penyelidikan Mafia Tanah Selepas Kontrak PT. GTI, 16 Orang Dipanggil Kejati NTB

Mataram (NTB Satu) – Sejumlah pihak dipanggil Kejati NTB untuk dimintai keterangan terkait dugaan jual beli lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan.

Sebanyak 16 orang dijadwalkan memberikan keterangan sejak Senin lalu. Hanya saja, tidak ada satu pun yang hadir memenuhi panggilan tersebut.

IKLAN

“Permintaan keterangannya sampai nanti hari Kamis. Tapi sampai hari ketiga ini belum ada yang datang,” ucap Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan Rabu 24 November 2021.

Undangan klarifikasi ini dalam rangka penyelidikan kasus tersebut.

Dedi mengatakan, sejumlah saksi ini terdiri dari masyarakat, pelaku usaha, serta pejabat pemerintahan. “Untuk tahap awal, yang kita mintai keterangan ini penyewa lahan dan yang menyewakan lahan,” bebernya.

Permintaan keterangan ini untuk mendalami indikasi pidana korupsinya. Sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengenai pemberantasan mafia tanah.

IKLAN

“Lahan yang di sana itu lahan milik pemerintah. Dulunya pernah dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” kata Dedi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejati NTB sudah mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai bukti dugaan jual beli dan penyewaan lahan. Dokumen ini memuat pernyataan jual beli dan sewa lahan. Dalam dokumen itu juga tertera tanda tangan pejabat pemerintah desa.

Perjanjian jual beli lahan di area seluas 65 hektare ini teridentifikasi tidak sah. Sebabnya, pemberi sewa lahan hanya menguasai secara fisik. Sementara lahan tersebut merupakan aset Pemprov NTB dengan alas hak Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Lahan tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) sejak tahun 1995. PT GTI dianggap tidak melaksanaan pokok-pokok kerjasama sehingga Pemprov NTB memutus kontrak secara sepihak pada Agustus lalu.

Sementara di atas lahan tersebut, berdiri sejumlah usaha jasa penginapan, perniagaan, restoran, serta tempat hiburan. Sekurangnya 80 persen dari total lahan dikuasai pihak lain yang tidak berhak mengelola lahan tersebut. (HAK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button