Daerah NTB

Jangan Terkecoh Harga Murah, Dicurigai itu Rokok Ilegal 

Mataram –(NTB Satu) Jika harga rokok ilegal tak terjangkau, konsumen masih memiliki pilihan lain tanpa harus beralih ke rokok ilegal.

Mengolah sendiri hasil tembakau, tanpa memperdagangkannya, bisa menjadi cara yang legal untuk mengonsumsi hasil tembakau.

Faktor harga juga bisa menjadi salah satu penanda yang menjadi ciri khas rokok ilegal yang beredar di pasaran.

“Jika harganya terlalu murah, atau di bawah harga standar, besar kemungkinan produk rokok tersebut adalah illegal,” kata Saputro, FE.MH selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram. 

Ini disampaikan saat interaktif di Radio Global FM Lombok beberapa waktu lalu.

Ia bahkan menjelaskan bagaimana sanksi pidana bagi pelaku dan pengedar cukai atau rokok ilegal.

Tentang Ancaman Pidana

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut :

Dalam Pasal 54 

“Setiap orang yang menawarkan , menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)

Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.

Dalam Pasal 56

“Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini.

Maka  dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button