Daerah NTB

Bea Cukai Sasar Milenial, Ajak Tangkal Rokok Ilegal

Mataram (NTB Satu) – Tidak hanya di radio, penyuluhan juga menyasar  video edukasi dan podcast. Cara yang dianggap lebih fleksibel karena menyasar banyak kalangan, khususnya milenial

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis, Arseto Triyowingsatyo menjadi narasumber dalam Podcast “Wira Podcast” beberapa waktu lalu.

Bertempat di studio Wira Podcast Mataram, Bea Cukai Mataram membahas berbagai topik yaitu aturan-aturan mengenai cukai, Kawasan Industri Hasil Tembakau, aturan mengenai IMEI serta barang bawaan penumpang yang dibawa dari luar negeri.

Harapan dari kegiatan ini ialah untuk memberikan edukasi, informasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan menjadi jembatan penghubung antara bea cukai dan pengguna jasa dan masyarakat melalui podcast.

Sebelumnya Bea Cukai Mataram bersama Pemerintah Daerah juga gencar melakukan sosialisasi  talk show dari radio ke radio. On air  menyasar pendengar berbagai lapisan masyarakat.  

Sebagaimana yang berlangsung di Radio Global FM Lombok, Jumat 19 November 2021 lalu. Hadir sebagai narasumber Kepala Bappeda Provinsi NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si diwakili oleh Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda NTB, Iskandar Zulkarnain, S.Pt., M.Si.

Iskandar menjelaskan bagaimana riwayat DBHCHT sampai akhirnya mengalir di NTB setelah lewat perjuangan panjang. Dia juga menjelaskan bagaimana pemanfaatan dana transfer cukai yang harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan 206 tahun 2020.

Sebelumnya, hadir dari Bea Cukai Rijanto Hadi Saputro, FE.MH selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram.  Menjelaskan bagaimana sanksi pidana bagi pelaku dan pengedar cukai atau rokok ilegal.

Pemkot Mataram juga menggelar interaktif di Radio Global FM Lombok diwakili Kasi Pembinaan dan Pengaasan Sat Pol PP Kota Mataram, Mukhlisin. Ia menjelaskan bagaimana langkah langkah penindakan dan pencegahan yang sudah dilakukan di wilayah hukum Kota Mataram. 

Tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut :

Dalam Pasal 54   “Setiap orang yang menawarkan , menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)

Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.

Dalam Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini.

Maka  dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai illegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. (HAK)  

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button