Mataram (NTB Satu) – Belum lama ini, bertempat di ruang rapat Kantor Bappeda NTB, dibahas pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum dan dukungan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Dihadiri oleh Kepala Bappeda Dr. Ir. H. Iswandi M.Si dan Kepala Bidang dilingkungan Bappeda. Sementara dari Bea Cukai, hadir Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Putu Alit Ari Sudarsono bersama Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Rizky Andrian.
Salah satu hasulnya, diharapkan kedepannya Bappeda akan membentuk kesekretariatan DBHCHT Pemda NTB. Sehingga pemanfaatan DBHCHT sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan memaksimalkan pembangunan KIHT di Paok Motong Lombok Timur.
Lantas, apa pemanfaatan cukai tembakau bidang penegakan hukum?
Latar belakang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 .
PMK mengatur bahwa sebanyak 50 persen dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemda, harus digunakan di bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25 persen bidang Kesehatan dan 25 persen lagi dibidang Penegakan Hukum.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, bahwa penegakan hukum dalam pemanfaatan DBHCHT ini dapat menimbulkan efek domino bagi masyarakat, dapat menekan peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan penerimaan cukai dan penerimaan DBHCHT.
“Porsi 25 persen penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum ini berkaitan langsung dengan Bea Cukai,” ujarnya.
Dari 25 persen ini terbagi dalam tiga program yaitu Pembinaan Industri, seperti untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), program sosialisasi ketentuan cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Sementara di daerah, ditekankan kolaborasi Pemda dan Bea Cukai mutlak diperlukan dalam optimalisasi DBHCHT. Peredaran rokok illegal menjadi salah satu tujuan utama, dimana turunnya angka peredaran rokok illegal berkorelasi langsung pada penerimaan cukai.
Penerimaan cukai naik maka DBHCHT yang diterima akan naik, pajak rokok juga naik dan roda pembangunan akan terus berjalan.
Bea Cukai dan Pemda diberi kewenangan untuk membuat dan melaksanakan program-programnya. Berdasarkan kebijakan Pemkab, kewenangan penggunaan DBH CHT untuk penegakan hukum, dalam hal ini melalui rencana pembangunan KIHT, diberikan kepada Disperindag.
Melalui koordinasi tersebut, perlu dibicarakan kegiatan khususnya dalam hal sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai illegal. Sehingga pemerintah daerah bisa tepat sasaran dalam pemanfaatan dan penggunaan DBHCHT. (HAK)