Mataram (NTB Satu) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB Akhdiansyah mengaku optimis ketujuh Raperda akan melenggang mulus ke pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Menurut politisi PKB itu, walaupun berdasar dari pandangan umum fraksi-fraksi tidak seluruhnya tujuh Raperda dinaikan pembahasan ketingkat selanjutnya. Akan tetapi, ia optimis, melihat pentinganya tujuh Raperda tersebut, kedepannya bisa menjadi sebuah Perda.
“Begini, ini bukan soal menolak dan menerima, akan tetapi ditunda karena akan didiskusikan lagi di lintas fraksi,” jelasnya pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
Adapun ketujuh Raperda tersebut yakni 6 Raperda inisiasi DPRD seperti Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal NTB, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan.
“Dari enam Raperda itu merupakan inisiasi DPRD, sejak 2022 sudah dibahas di fraksi,” ucapnya.
Sedangkan untuk Raperda inisiasi dari Gubernur yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.