Mataram (NTB Satu) – Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos., menempuh jalur hukum atas dugaan penghinaan yang dialaminya di media sosial.
Anggota Fraksi PAN di Komisi 1 ini merasa nama baiknya dicemarkan karena dituduh bisnis Sabu sabu.
Senin, 8 November 2021, ia melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bima Kota karena keberatan dengan cuitan akun Facebook “Deven Narodnaya Volya” yang diposting Sabtu, 6 November 2021.
Dalam postingan itu, Deven menyebut nama Rafidin sebagai bandar narkoba menggunakan bahasa Bima.
“Oe Rafidin Fraksi PAN, kombi Nggomi Bandar Narkoba Awa rasam de, Hasil landam Narkobam sehingga paha kaim ana Ra weim de, termasuk la Ricki putra Soromandi ma wa,a rero narkoba ambina sehingga nggomi Doho naram bune jombi”.
Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia :
“Oe Rafidin Fraksi PAN, mungkin anda bandar narkoba di kampung anda. Mungkin hasil anda jual narkoba sehingga anda bisa kasih makan istri dan anak, dan termasuk si Ricki Putra Soromandi yang mungkin selalu bawa narkboa sehingga kalian mukanya seperti Zombie”.
Menurut pelapor, postingan tersebut ia ketahui setelah mendapat pemberitahuan dari temannya.
Mengetahui itu, Rafidin melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota karena merasa keberatan telah nama baiknya dicemarkan.
“Saya merasa keberatan,” ungkapnya.
Politisi yang juga mantan jurnalis ini berharap pihak Kepolisian dapat bekerja profesional untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan tersebut untuk ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin Rama, dikonfrimasi oleh ntbsatu.com membenarkan laporan dari Rafidin.
“Ya benar. Laporan atas nama Rafidin, S.Sos., sudah diterima oleh Polres Bima Kota. Mengenai apa isi laporannya, nanti kami cek dulu,” terang Jufrin, Senin, 8 November 2021.
Sementara terlapor, memberikan klarifikasi terkait postingan di akun Facebook-nya.
Deven saat ditanya ntbsatu.com berkilah, bahwa postingan yang diunggah itu masih sifatnya menduga duga.
“Pahami kata “kombi” dan “ambina”. Kata “kombi” dalam arti bahasa Indonesia adalah entah, sedangkan “ambina” itu artinya mungkin,” jawabnya via messenger Facebook.
“Tandanya narasi di atas masih menduga-duga dengan melihat kondisi dan raut wajah. Dan itu praduga atas tindakan Rafidin yang ofensif dalam melakukan sesuatu hal,” tambahnya.
Terkait laporan polisi, ia siap menghadapinya. Baginya, lapor melapor ke Polisi adalah hal yang biasa. Ia akan siap memenuhi panggilan Kepolisian terkait laporan itu. (DAA)