Daerah NTB

Usut Uang Zakat Diduga Dipakai untuk Pribadi, Kejati NTB Tunggu Diteruskan Ombudsman

Mataram (NTB Satu) – Indikasi penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan dana zakat profesi di lingkup Kemenag, baik tingkat Provinsi maupun kabupaten dan kota menjadi temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB.

Sebagaimana berita sebelumnya, dugaan penyalahgunaan dana zakat profesi tersebut terjadi dari 2018-2021, karena belum dibentuknya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang menjadi palang pintu pertama pengepul zakat.  

“Ada potensi penyalahgunaan dana zakat, karena belum dibentukanya sistem yang baik. Mereka belum bentuk UPZ,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, Senin, 1 November 2021.

Temuan Ombudsman atas kasus tersebut menurut Adhar sangat memungkinkan diusut Aparat Penegak Hukum (APH), sebab sudah nampak potensi kerugian negara. Hasil investigasinya, dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi institusi maupun perorangan yang di luar urusan zakat.

Menanggapi dugaan penyalahgunaan dana zakat lingkup Kemenag di NTB itu, Kejaksaan Tinggi NTB enggan terlalu merespon detail.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, menerangkan bahwa Kejati NTB tidak memiliki kapasitas untuk merespon tanggapan lembaga lain.

“Kami tidak mempunyai kapasitas utk memberikan tanggapan atas temuan lembaga lain,” jawabnya, Rabu, 3 November 2021.

Hanya saja, pihaknya menegaskan akan menerima dengan terbuka apabila ada laporan dari msayarakat dan lembaga manapun.

Termasuk temuan Ombudsman tentang penyalahgunaan dana zakat, Kejati NTB memastikan akan melayani ketika Ombudsman meneruskan temuannya.

Kejati NTB biasanya intens menerima laporan dari Ombudsman jika ada praktik-praktik tidak terpuji.

“Biasanya ombudsman meneruskan ke Kejati jika ada temuan,” pungkas Dedi.

Dalam ketentuannya, zakat profesi yang ditarik dari pegawai kemudian diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk dikelola dan diserahkan ke yang berhak. Ini sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Kasubag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag NTB, Drs. H. Saipun Nasri, M.Pd yang dikonfirmasi sebelumnya menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam sengkarut penyalahgunaan dana zakat.

Menurut pengakuannya, zakat PNS semua sudah diserahkan oleh Kanwil NTB ke Baznas.

Letak permasalahannya ada di Kemenag kabupaten dan kota, terutama Kemenag di Lombok Timur.

“Mohon maaf, kalau untuk Kanwil tidak ada persoalan, karena semua dana zakat PNS telah diserahkan. Yang bermasalah itu di kabupaten, khusunya Lotim,” katanya. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button