Mataram (NTB Satu) – Tersangka Kasus Penyimpangan Pembangunan Penambahan Ruang ICU RSUD, Kabupaten Lombok Utara, mulai diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga orang tersangka dugaan korupsi penyimpangan pembangunan penambahan ruang ICU dan ruang operasi RSUD Lombok Utara Tahun Anggaran 2019.
Pemeriksaan Rabu 27 Oktober 2021, sekitar pukul 10.00 Wita, di ruang Pidana Khusus Kejati NTB.
“Penyidikan perkara ini telah memasuki babak pemeriksaan para tersangka karena sudah rampungnya pemeriksaan para saksi yang telah dimintai keterangannya sejak penetapan tersangka oleh penyidik, pada tanggal 22 September lalu,” kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan.
Sebelumnya, ada empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dr. SH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), EB, dan Konsultan Pengawas, SD, dan DD selaku Rekanan.
Empat tersangka tersebut dilakukan pemanggilan oleh penyidik pada minggu lalu. Namun yang memenuhi panggilan hanya tiga orang tersangka yaitu dr. SH, EB, dan SD.
Sementara satu tersangka yakni, DD, sebagai Rekanan tidak dapat memenuhi panggilan Penyidik oleh karena dalam keadaan Sakit.
Pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam, sejak pukul 10.00 Wita hingga Pukul 16.00 Wita.
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara, Tahun 2019 diperhitungkan merugikan nrgara sebesar Rp. 1.757.522.230,33.
Selanjutnya, keempat tersangka disangkakan Pasal 2, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DAA)