Hukrim

Terungkap, di Gedung LCC Lombok Barat Ada Saham Terpidana Mega Korupsi PT. Asabri

Mataram (NTB Satu) – Mei 2021 lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI turun ke Pulau Lombok. Mereka melakukan penelusuran aset milik terpidana korupsi kakap PT. Asabri, Benny Tjokrosaputro.

Ditemukan fakta bahwa di dalam gedung pusat perbelanjaan itu ditemukan saham Benny sebanyak 500 juta lembar.

Juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, temuan itu bagian dari penelusuran asset Benny yang statusnya kini sudah jadi terdakwa di wilayah Mataram dan Lombok Barat, dalam rangka pemulihan kerugian negara mega korupsi Rp 23 Triliun itu. 

Aset terdakwa ditemukan di pusat perbelanjaan yang dikuasai PT Bliss Property Indonesia tersebut. “Pada Bursa Efek Indonesia POSA, ditemukan kode saham milik terdakwa untuk aset di LCC,” kata Dedi Irawan. 

 
Aset milik POSA tersebut berada di atas lahan 4,8 hektare milik Perusahaan Daerah Lombok Barat, PT Patut Patuh Patju (Tripat) yang mengelola LCC yang kini sudah bangkrut.

Dari upaya penelusuran itu, terungkap bahwa Benny Tjokrosaputro sebagai pemilik lima juta lembar saham yang nilainya Rp 500 juta atau setara dengan 0,0596 persen saham.

Nilai tersebut berdasarkan harga penawaran umum perdana pada April 2019, senilai Rp150 per lembar saham.

Dijelaskan Dedi Irawan, sumber modal POSA ini diketahui berasal dari PT Bintang Baja Hitam dengan kepemilikan 79,67 persen saham, PT BS Investasi Pratama sebanyak 0,0001 persen saham dan masyarakat sebesar 20,2650 persen saham.

Selanjutnya, POSA menggunakan 79 persen saham dari dana hasil penawaran umum perdana untuk pembuatan operasional pusat perbelanjaan, perawatan gedung dan peralatan, dan atau membayar kewajiban berkaitan dengan kegiatan perseroan.

Dari 79 persen tersebut, sebagian besar digunakan untuk anak perusahaan yang diantaranya PT BPS mendapat jatah modal tersebut untuk mengelola Lombok City Center.


Sementara khusus untuk saham yang jadi bangian milik Benny, dilakukan penyitaan berupa aset. Namun detail bentuk aset itu, Dedi Irawan  masih menunggu informasi dari tim Kejagung.

Namun tujuan tim untuk proses pemulihan kerugian negara dari skandal korupsi yang mencapai Rp 23 triliun itu. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button