Daerah NTB

Penyuka Sesama Jenis di Sumbawa Barat Diduga Sodomi 3 Anak

Sumbawa Barat (NTB Satu) – MS (45) ditangkap Tim Puma Polres Sumbawa Barat, Selasa (28/9). Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Sodomi terhadap anak. Pelaku diduga melakukan perbuatan bejatnya di Juli dan Agustus lalu.

Perbuatan MS yang diduga penyuka sesama jenis ini sebelumnya diadukan salah satu orang tua korban.

IKLAN

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi mengatakan, dari hasil pengembangan anggota Satreskrim Polres Sumbawa Barat, mendapat kabar ada tiga korban pencabulan MS.

Korban pencabulan ada tiga anak, masing masing berumur 14 tahun, 14 tahun dan 15 tahun. Semua asalnya Kecamatan Seteluk.

Eddy menjelaskan kronologi kejadian, berawal ketika tersangka MS mendatangi salah seorang korban dengan mengajak korban berbuat tidak senonoh. Namun ditolak korban, tapi MS terus memaksa. Sampai akhirnya perbuatannya itu terjadi.

Setelah melancarkan aksinya, korban diberi uang Rp 20.000. Insting sesama jenis pelaku kembali liar degan menyodomi dua korban lainnya di rumah pelaku. Kejadian Sabtu 31 Juli 2021 lalu sekitar pukul 00.30 Wita. Usai melakukan aksinya, pelaku memberikan imbalan Rp 50.000.

IKLAN

Atas kejadian itu, Polisi menangkap MS kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (red)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button