Mataram (NTB Satu) – Polda NTB menindak tegas kepada oknum Polisi berinisial IMP yang diduga beking penagih hutang (debt collector) yang ditangkap sebelumnya di Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Jumat (24/9/2021) lalu. Apalagi oknum membawa pistol untuk mengancam kreditur, meski akhirnya diketahui itu pistol mainan.
Kapolda NTB Irjen Pol. Mohammad Iqbal S.I.K., M.H, Melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.Si menegaskan bahwa oknum Polisi tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin.
Tindakannya di luar ketentuan dan kewenangannya selaku anggota Polri.
“Kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Artanto, Senin (27) .
Belakangan diketahui bahwa Oknum Polisi tersebut perlihatkan pistol mainan kepada korban.
Hasil pemeriksaan pelaku oleh Bid Propam Polda NTB, Pistol yang dipakai Oknum Polisi tersebut adalah Pistol Mainan jenis Korek Api.
Namun meski demikian Polda NTB tetap akan memberikan sanksi tegas kepada Oknum Polisi tersebut, karena telah melanggar disiplin sebagai anggota Polri.
“Meski dia menggunakan pistol mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut,” tegas Artanto.
Dijelaskan Oknum Polisi tersebut saat ini masih berpangkat Briptu, pada dasarnya secara aturan Briptu belum diperbolehkan memegang Senjata Api genggam organik.
“Mungkin ini alasannya menggunakan Senpi mainan untuk menakuti korban,” jelas Artanto.
Saat ini oknum Polisi tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Dalam waktu dekat Polda NTB akan melakukan sidang disiplin terhadap oknum anggota Polisi tersebut, baru setelah itu akan diberikan sanksi sesuai kententuan yang berlaku. (red)