Daerah NTB

Dugaan Korupsi Bibit Jagung, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kadistan Provinsi NTB

Mataram (NTB Satu) – Hakim PN Tipikor Mataram menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) NTB, Husnul Fauzi yang didakwa korupsi pengadaan benih Jagung tahun 2017.

“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (20/9).

Hakim dalam pertimbangannya, menilai eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukumnya sudah masuk dalam materi pokok perkara.

Selain itu, hakim menilai surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil. Penyusunannya dinilai sudah dilakukan secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Sehingga majelis hakim menyatakan persidangan tetap dilanjutkan dan masuk ke tahap pembuktian perkara,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum yang diwakili I Wayan Suryawan menyatakan kesediaannya untuk menghadirkan lima orang saksi dalam agenda sidang lanjutan.

Usai mendengarkan pernyataan jaksa penuntut umum, hakim menetapkan sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Senin (27/9) pekan depan.

Terhadap JPU diminta untuk menghadirkan saksi-saksi dalam agenda sidang selanjutnya, yakni masuk ke pokok perkara.

Sebagai ulasan, eksepsi terdakwa Husnul Fauzi salah satunya menyatakan adanya perbuatan konspirasi atau kongkalikong Husnul Fauzi bersama saksi dan atau terdakwa lainnya dalam pengerjaan paket pengadaan benih jagung.

Selain itu, permasalahan korupsi yang muncul dalam peran terdakwa Husnul Fauzi sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) hanya bagian dari kesalahan administrasi.

Tanggapan JPU, jika ada kesalahan administrasi dilakukan dengan sengaja hingga menyebabkan munculnya kerugian negara atau dengan tujuan memperkaya diri atau orang lain, maka sudah masuk dalam pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara ini, Husnul Fauzi didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada dua proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 dengan total anggaran Rp49,01 miliar hingga merugikan negara Rp27,35 miliar.

Proyek pertama untuk 487,85 ton benih jagung, PT Sinta Agro Mandiri (SAM) milik terdakwa Aryanto Prametu dengan nilai kontrak Rp17,25 miliar. Benih yang didistribusikan PT SAM ke kelompok tani di NTB melalui perantara Diahwati ini rusak dan berjamur.

Bersama saksi Ida Wayan Wikanaya yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, Husnul Fauzi diduga berperan aktif dalam proses penunjukkan langsung PT SAM sebagai pelaksana proyek tersebut.

Karena ulah keduanya yang menjalankan proyek tanpa aturan pokok, sehingga muncul kerugian negara hasil hitung BPKP Perwakilan NTB senilai Rp15,43 miliar.

Demikian juga dengan pengerjaan proyek kedua. Proyek dengan jumlah benih jagung pengadaan sebanyak 849,9 ton itu juga berada di bawah kendalinya. Muncul PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan direkturnya, Lalu Ikhwanul Hubby sebagai pemenang. Pengadaan kedua ini, untuk pendistribusian 849,9 ton benih jagung.

Perusahaan milik terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby ini mendapatkan kontrak senilai Rp31,76 miliar. Dalam realisasinya, benih yang disalurkan PT WBS tidak memenuhi spesifikasi, sertifikasi dan kadaluarsa.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB, kerugian negara yang timbul dari pengerjaan proyek oleh PT WBS mencapai Rp11,92 miliar.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan perkara. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button