Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Pidsus Kejati NTB, Hendarsyah YP menyebut, penanganan kasus berjalan di tahap penyelidikan.
“Pemeriksaan belum selesai,” katanya, Kamis, 17 April 2025.
Penanganan kasus RSUD Dompu telah lama di Kejati NTB. Hal itu sejak terbitnya surat perintah penyelidikan Kajati NTB Nomor: PTINT-13/N.2/Fd.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023.
“(Perkara) sudah lama itu. Sebelum saya di sini (sebagai Kasidik),” ujarnya.
Kendati telah berjalan dua tahun, kejaksaan belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Belum ditemukan sama sekali indikasi pidananya,” ucapnya.
Plt Aspidsus Kejati NTB, Elly Rahmawati sebelumnya menyebut, pihaknya menggandeng Inspektorat NTB. Tujuannya untuk melihat potensi kerugian negara.
Hasil dari inspektorat nantinya menjadi salah satu kelengkapan dokumen bagi jaksa menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Tunggu hasil dari inspektorat untuk tentukan langkah hukum selanjutnya,” ucap Elly, akhir Mei 2024 lalu.
Dalam tahap penyelidikan, Kejati NTB tercatat sudah menerjunkan tim untuk melakukan klarifikasi para pihak terkait pengelolaan dana Covid-19 di Kabupaten Dompu.
Selama pengusutan, jaksa telah mengundang dan meminta klarifikasi sejumlah pejabat. Di antaranya, Mantan Direktur dan Staf RSUD Dompu.
Sebagai informasi, dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 terjadi pada 2021 dan 2022. Dalam dua tahun pengelolaan, RSUD Dompu menerima penyaluran dana Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Nilainya Rp40 miliar.
Selain itu, RSUD Dompu juga menerima penyaluran dana Covid-19 dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Pusat. Nilainya Rp19 miliar pada tahun 2022. (*)