Mataram (NTB Satu) – Operasi Yustisi penggunaan masker digencarkan di seluruh Polres di NTB. Masyarakat yang kedapatan tak pakai masker, siap siap dipaksa push up oleh aparat.
Dasar hukumnya, Perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 dan Pergub nomor 50 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19
Sebagaimana digencarkan Tim Operasi Yustisi Polres Sumbawa Barat sejak Senin (13/9) lalu.
Razia oleh tim Polsek Maluk, melibatkan Panit I Intel Polsek Maluk, Panit Reskrim Polsek Maluk, Bhabinkamtibmas Desa Mantun dan Bhabinkamtibmas desa Pasir Putih.
Dari operasi itu, didapati tujuh orang tak pakai masker. Mereka mendapat sanksi sosial hormat bendera empat orang dan sanksi push up empat orang.
Operasi yang sama juga dilanhgsungkan Polsek Sekongkang melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan di jalan lintas Sekongkang – Maluk sejak pukul 23.30 wita, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekongkang Bripka Trisna Nurma H.
Polsek Seteluk tak ketinggalan melakukan hal sama, menindaklanjuti Perda dan aturan turunannya berupa Peraturan Bupati KSB Nomor 41 Tahun 2020.
Total Pelanggar yang terjaring dalam kegiatan patroli yustisi tersebut, empat orang mendapat sanksi sosial hormat bendera dan push up, 5 orang diberikan teguran.
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Eddy Soebandi Adireja S.Sos menghimbau masyarakat KSB tetap mematuhi dan menjalankan Protokol kesehatan Covid – 19.
Tak henti hentinya dikampanyekan 5 M, agar semua orang terlindung dari penyebaran Covid-19 yang mulai turun. (red)