Hukrim

Penadah ini Akui Gunakan Motor Curian untuk Antar Anak Mengaji

Mataram (NTB Satu) – Polsek Sandubaya berhasil meringkus penadah sepeda motor hasil curian, berinisial LAN 42 tahun. Kini dirinya harus rela mendekam di sel tahanan Mapolsek Sandubaya.

Dalam pengakuan singkatnya, LAN sempat mengantar anaknya pergi mengaji menggunakan motor hasil curian tersebut.

Hal tersebut diakui LAN saat konfrensi pers di Polsek Sandubaya, dan dipimpin oleh Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah, Selasa 13 September 2022.

Dalam penuturan awal, LAN mengaku sempat membawa anaknya pergi mengaji dengan motor hasil curian yang sudah ia beli dari W. “Saya tahu itu motor curian, tetapi saya gunakan untuk mengantar anak pergi mengaji,” ucap LAN.

Seusai mengaku hal tersebut. LAN turut membeberkan beberapa pengakuan lainnya. Ia mengakui perannya sebagai penyimpan dan penjual kembali beberapa motor curian hasil W.

“Dia ini sudah menyimpan dan menjual kembali 6 dari 12 sepeda motor curian dari saudara W,” ucap Kompol Nasrullah.

Sementara itu LAN mengaku bahwa dirinya membeli beberapa motor dari W dengan harga Rp600-800 Ribu, dan menjualnya kembali dengan harga lebih mahal.

“Saya jual kembali dengan harga Rp1,2 Juta sampai Rp1,6 Juta,” tutur LAN.

LAN yang hampir berusia paruh baya itupun mengaku, keuntungan dari hasil penjualan motor curian milik W dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. “Saya tidak berkerja pak. Jadi uangnya pakai belanja sehari-hari,” pengakuan LAN.

Dan atas bukti itu pun, Kapolsek Sandubaya menceritakan kronologis penangkapan LAN. Ia diamankan setelah rekannya W (34) Pria asal Jember, Jawa Timur ditahan oleh Polsek Sandubaya.

Seusai kedapatan mencuri ketiga kalinya di lokasi yang sama di Masjid Nurul Hidayah, Lendang Lekong, Sandubaya, pada Kamis 8 September 2022 lalu.

“LAN ini kami amankan saat malam Jumat kemarin, di rumahnya beralamat di Sesaot, Narmada, Lombok Barat. Atas pengakuan dan informasi dari tersangka W kepada kami,” ucap Kapolsek Sandubaya.

Kompol Nasurllah pun menutup konfrensi pers dengan pembacaan persangkaan yang akan dikenakan ke LAN dan W. “LAN akan dipersangkakan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang curian, dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara,” jelas Kapolsek Sandubaya.

Sedangkan W akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP, karena mencuri, dengan ancaman kurungan selama 7 Tahun Penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button