HukrimKota Mataram

Terancam UU TPPU, Sultan Bagu Diduga Palsukan Keterangan Dokter

Mataram (NTB Satu) – MR alias Sultan Bagu, bandar besar narkoba asal Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram melakukan berbagai upaya untuk menghindari jeratan hukum yang disangkakan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB kepadanya. Termasuk jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diungkapkan Diresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma PR, MR alias Sultan Bagu juga tak segan-segan untuk memalsukan Surat Keterangan Dokter (SKD). Helmi juga memberi ancaman kepada bandar besar narkoba itu.

“Saya peringatkan anda Sultan Bagu agar anda segera menyerahkan diri. Kalau tidak, maka kami yang akan datang untuk menangkap anda,” ancamnya di depan awak media saat konferensi pers pada Senin 14 Maret 2022.

Helmi juga mengatakan akan menindak siapa saja yang berusaha membantu menghalangi langkah penyidikan atau proses hukum terhadap Sultan Bagu. “Bagi siapa saja yang membantu menghalangi langkah penyidikan dan proses hukum maka akan ditindak,” imbuhnya.

Sebelumnya disampaikan Helmi, Sultan Bagu dalam persidangan dinyatakan dan atau divonis bersalah oleh Majelis Hakim atas perannya sebagai bandar narkoba. Oleh karena aktivitas selaku bandar narkoba telah berjalan lama, maka penyidik Ditresnarkoba menaikkan kasus Sultan Bagu, dimana ia dinyatakan memenuhi syarat sehingga patut dan layak dijerat dengan Undang-Undang TPPU.
 
“Tersangka dan PH (penasehat hukum-red) mengajukan praperadilan, tentang sah-tidaknya penetapan dia sebagai tersangka TPPU. Hasil praperadilan menolak semua gugatan dia,” ungkap Pamen Polda NTB itu.
 
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa dalam praperadilan Sultan Bagu bersama penasehat hukumnya, mengajukan dua permohonan kepada majelis hakim yakni pertama menyatakan tidak sah terhadap penetapan tersangka (TPPU). Kedua agar majelis hakim memerintahkan kepada termohon (Ditresnarkoba Polda NTB), untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara yang disangkakan kepada pemohon (Sultan Bagu).
 
“Kemarin dibuktikan oleh putusan praperadilan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, dia layak untuk dipidanakan. Jadi penetapan dia sebagai tersangka, ini sudah melebihi dari dua alat bukti yang ada,” ujarnya.

Ia mengatakan, penetapan MR dalam TPPU ini secara formil tidak ada yang kemudian berkurang, sehingga terhadap MR resmi di TPPU-kan. Pada pekan yang lalu ia telah dilakukan pemanggilan resmi untuk proses dalam kasus TPPU. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, dimana penasehat hukumnya membawa surat keterangan dokter. Namun setelah diteliti itu merupakan surat ‘palsu’.
 
“Surat dokter yang kamu berikan, sudah kami cek keabsahannya dan ternyata dokter tidak pernah keluarkan surat itu alias palsu,” ucapnya.
 
Itulah kenapa kemudian Direktur Resnarkoba Polda NTB, menyarankan kepada Sultan Bagu untuk segera menyerahkan diri. Kalau tidak, maka Sultan Bagu akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button