Mataram (NTBSatu) – Mantan kepala bidang (Kabid) Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Syamsul Ma’rif divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pasir besi Lombok Timur.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Muhammad Husni dengan 9 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Ema Mulyawati, Senin, 15 Januari 2024.
Selain dituntut 10 tahun penjara, sama seperti terdakwa Zainal Abidin dan Muhammad Husni, mantan Kadisnaker Dompu itu juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Dua Mantan Kadis ESDM NTB Dituntut 9 dan 12 Tahun Penjara Korupsi Pasir Besi Lombok Timur
Dia dinyatakan bersalah sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, Ema juga turut membacakan alasan memberatkan dan meringankan terdakwa Syamsul Ma’rif. Yang memberatkan, Syamsul dinilai tidak berterus terang dalam memberi keterangan selama persidangan. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dan selama menjalani persidangan.
Sebelumnya, terdakwa Zainal Abidin dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Muhammad Husni dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (KHN)
Baca Juga: Bantahan Kepala DP3AKB Lombok Timur: Viral Foto Simbol Tiga Jari Diklaim Gambar Lama